Haji dan umrah merupakan ibadah yang membutuhkan kemampuan fisik dan biaya. Tak heran jika muncul pertanyaan, apakah haji dan umrah bisa dilakukan bersamaan?
Pelaksanaan ibadah haji dan umrah dilakukan di Tanah Suci dengan biaya puluhan juta. Pada 2024, pemerintah menetapkan biaya haji sebesar Rp 56 juta per jemaah.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60%,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan putusan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dengan agenda Penetapan Biaya Haji 2024 di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023) lalu.
Jenis Ibadah Haji
Ibadah haji sendiri terdiri dari tiga jenis. Satu di antaranya memperbolehkan melakukan haji dan umrah secara bersamaan.
Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B. dkk, para ulama mazhab sepakat ada tiga macam haji, yaitu tamattu’, qiran, dan ifrad. Berikut penjelasannya.
1. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, baru kemudian menunaikan ibadah haji di tahun yang sama.
2. Haji Ifrad
Haji ifrad adalah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah yang diselingi dengan tahallul.
3. Haji Qiran
Haji qiran berarti mengerjakan ibadah umrah dan haji secara bersamaan tanpa diselingi dengan tahallul.
Haji dan Umrah Bisa Dilakukan Bersamaan dengan Niat Qiran
Berdasarkan penjelasan mengenai jenis-jenis haji di atas, maka dapat disimpulkan bahwa haji dan umrah bisa dilakukan bersamaan, dan biasa disebut dengan haji qiran.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, istilah qiran sendiri artinya “menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.”
Adapun, secara istilah haji qiran artinya seseorang berihram dengan umrah pada bulan-bulan haji, kemudian memasukkan haji ke dalamnya sebelum tawaf. Sehingga, ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus niat umrah.
Dalil haji dan umrah bisa dilakukan bersamaan bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari istri Rasulullah SAW, Aisyah RA. Diriwayatkan,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ وَأَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِالْحَجِّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِالْحَجِّ أَوْ جَمَعَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمُ النَّحْرِ
Artinya: Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun haji wada’ (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Zulhijah).” (HR Bukhari)
Haji qiran bisa dilakukan sejak masuknya bulan Syawal karena ini adalah ibadah umrah dan haji sekaligus, sehingga hanya bisa dikerjakan di dalam waktu-waktu haji tersebut.